Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

PROFIL  BAZNAS NGANJUK   VISI Menjadi Lembaga Peangelola Zakat yang Amanah dan Propesianal.  MISI Bekerja  sama dengan seluruh  komponen masyarakat untuk mengupayakan hasil pengumpulan yang optimal. Melakukan inovasi dalam mengembangkan teknik pengumpulan ZIS serta penyaluran di tengah masyarakat. TUJUAN Meningkatkan kesadaran    masyarakat dalam menunaikan dan pelayanan ibadah zakat. Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan ( zakat ) dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan social. LANDASAN HUKUM Undang – Undang No.38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat. keputusan Menteri Agama RI No. 373 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat. Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor D/ 291 Tahun Pedoman Teknis Pengolaan Zakat. SK Bupati Nganjuk No. 188/ 2002 Tentang Badan Amil Zakat Kabupaten Nganjuk UU Nomor: 2

Postingan Terbaru

Lupakan Sejenak Duniamu, dan Berzakatlah untuk AKhiratmu

Kunjungan STIE Hamfara di Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Nganjuk

Jangan lupakan 2,5% Dari Zakat Profesimu

Zakat Sebuah Potensi Yang Terlupakan

BANTUAN RUMAH KEBAKARAN DI DESA MOJOREMBUN KECAMATAN REJOSO

Kebijakan Mutu Lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Nganjuk

Bhakti Sosial di desa ngepel Kecamatan Ngetos

Pembekalan bagi Mhasiswa PPZ IAIN Kediri Tahun 2019

Memperingati HUT RI Kemerdekaan Republik Indonesia 94TH BAZNAS mengadakan sosialisasi kepada Kecamatan Ngetos

Pelepasan Mahasiswa PPZ IAIN Kediri periode 2018