VISI
- Menjadi Lembaga Peangelola Zakat yang Amanah dan Propesianal.
MISI
- Bekerja
sama dengan seluruh komponen
masyarakat untuk mengupayakan hasil pengumpulan yang optimal.
- Melakukan inovasi dalam mengembangkan teknik pengumpulan ZIS serta penyaluran di tengah masyarakat.
TUJUAN
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan dan pelayanan ibadah zakat.
- Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan ( zakat ) dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan social.
LANDASAN HUKUM
- Undang – Undang No.38 Tahun 1999 Tentang
Pengelolaan Zakat.
- keputusan Menteri Agama RI No. 373 Tahun 2003
Tentang Pelaksanaan Undang – Undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.
- Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor D/ 291 Tahun Pedoman Teknis Pengolaan Zakat.
- SK Bupati Nganjuk No. 188/ 2002 Tentang Badan
Amil Zakat Kabupaten Nganjuk
- UU Nomor: 23 Tahun 2011.
Zakat adalah rukun Islam yang
merupakan kewajiban setiap muslim untuk menunaikannya ( QS , Al Baqoroh : 110 )
Mungkin Selama ini kita hanya megenal Zakat Fitri yang
ditunaikan setiap akhir Bulan Ramadhan. Padahal tidak hanya itu , Zakat juga
diwajibkan atas harta benda ( QS , At Taubah : 103 ) yang telah di ditetapkan untuk semua umat.
Komentar
Posting Komentar