PROFIL BAZNAS NGANJUK 

VISI

  • Menjadi Lembaga Peangelola Zakat yang Amanah dan Propesianal.

 MISI

  • Bekerja  sama dengan seluruh  komponen masyarakat untuk mengupayakan hasil pengumpulan yang optimal.
  • Melakukan inovasi dalam mengembangkan teknik pengumpulan ZIS serta penyaluran di tengah masyarakat.

TUJUAN

  1. Meningkatkan kesadaran    masyarakat dalam menunaikan dan pelayanan ibadah zakat.
  2. Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan ( zakat ) dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan social.

LANDASAN HUKUM

  1. Undang – Undang No.38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.
  2. keputusan Menteri Agama RI No. 373 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.
  3. Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor D/ 291 Tahun Pedoman Teknis Pengolaan Zakat.
  4. SK Bupati Nganjuk No. 188/ 2002 Tentang Badan Amil Zakat Kabupaten Nganjuk
  5. UU Nomor: 23 Tahun 2011.
Mengapa Harus Berzakat ?

Zakat adalah rukun Islam yang merupakan kewajiban setiap muslim untuk menunaikannya ( QS , Al Baqoroh : 110 )
Mungkin Selama ini kita hanya megenal Zakat Fitri yang ditunaikan setiap akhir Bulan Ramadhan. Padahal tidak hanya itu , Zakat juga diwajibkan atas harta benda ( QS , At Taubah : 103 ) yang telah di ditetapkan untuk semua umat.

Komentar

Postingan Populer